Koordinator Nasional Poros Muda NU Soroti Kasus Hukum Konsumen Toyota
Yogyakarta (ANTARA) - Ramadhan Isa, Koordinator Nasional Poros Muda NU, mengungkapkan keprihatinannya terhadap proses hukum yang dijalani seorang konsumen bernama Elnard Peter. Peter tengah berjuang untuk mendapatkan keadilan terkait kerugian yang dialaminya akibat kondisi buruk pada produk Toyota All New Kijang Innova.
Isa menilai bahwa permasalahan ini seharusnya dapat dihindari jika pihak Toyota lebih responsif dalam menangani keluhan konsumen. Ia mengusulkan agar perusahaan dapat segera merujuk pada Baku Mutu produk dari Toyota Motor Corporation, khususnya di lini Purna Jual. Menurutnya, tindakan membeli kembali produk yang tidak memenuhi harapan konsumen dapat menjadi solusi yang efektif.
“Hal ini tidak perlu terjadi jika pelaku usaha terbuka dalam menangani keluhan konsumen atas produk yang baru diterima dari dealer. Dengan merujuk pada Baku Mutu produk milik Toyota Motor Corporation, masalah ini seharusnya dapat diselesaikan dengan lebih cepat,” ujar Isa.
Lebih lanjut, Isa menyayangkan bahwa proses peradilan yang berlangsung sebelumnya tidak mengikuti mekanisme pembuktian terbalik yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia berpendapat bahwa penerapan mekanisme tersebut seharusnya dilakukan terlebih dahulu.
“Kami prihatin dan mengecam proses peradilan yang terlihat tendensius serta memihak, karena Badan Peradilan Umum justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada konsumen. Kerugian yang dialami menjadi berkepanjangan akibat diabaikannya proses Pembuktian Terbalik selama persidangan di tingkat pertama dan kedua,” tambahnya.
Isa berharap bahwa putusan yang dihasilkan dari kasus ini dapat memberikan pembelajaran bagi semua pihak. Ia menekankan pentingnya menghormati Baku Mutu produk, dari lini produksi hingga ke lini pembuktian.
Sehubungan dengan proses Kasasi yang saat ini tengah berlangsung, Poros Muda NU berharap agar Majelis Hakim Agung memeriksa perkara tersebut dengan cermat dan teliti. Isa juga mengingatkan agar keterangan saksi ahli otomotif yang tidak memiliki sertifikat keahlian tidak dijadikan acuan dalam putusan, guna memberikan kepastian hukum yang adil bagi konsumen.




