Kesepakatan Dagang Indonesia-AS Dorong Ekspor dan Daya Saing Produk
Pelaku usaha di Indonesia menilai kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat cukup menguntungkan. Mereka menilai tarif resiprokal 19 persen sudah cukup kompetitif dan berpotensi membuka peluang ekspor baru.
Hal ini seperti disampaikan oleh Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie. Menurutnya, skema tarif tersebut memberi sinyal positif bagi dunia usaha, terutama karena sejumlah produk berpeluang memperoleh pembebasan tarif apabila menggunakan komponen dari Amerika Serikat.
" Tarif 19 persen itu sudah kompetitif. Apalagi produk-produk ekspor kita yang menggunakan komponen dari Amerika Serikat bisa bahkan turun sampai dibebaskan dari tarif. Nah ini sangat menarik, tapi harus dipelajari detailnya," ujar Anindya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/02).
Skema tarif yang lebih kompetitif dinilai dapat memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global, terutama di pasar Amerika Serikat. Selain memperluas akses pasar, kebijakan ini juga dinilai dapat memperkuat struktur industri manufaktur nasional.
Dengan tarif tersebut, sudah ada 11 nota kesepahaman (MoU) antara pelaku usaha Indonesia dan Amerika Serikat dengan total nilai mencapai 38,4 miliar dollar AS. Kerja sama tersebut mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pertambangan, energi, agribisnis, tekstil, furnitur, hingga semikonduktor.
Kadin menilai kesepakatan perdagangan dan investasi ini berpotensi menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global, sekaligus mendorong pertumbuhan ekspor dan investasi jangka panjang.
Sebelum dikenakan tarif 19%, Presiden Trump awalnya mengenakan tarif 32%. Berkat diplomasi yang apik, akhirnya tarif tersebut bisa turun. Bahkan, untuk komoditas pertanian dan perkebunan ada yang 0%, seperti sawit, kakao, dan kopi.
Diantara negara ASEAN, tarif resiprokal Indonesia juga termasuk paling rendah. Tarif Indonesia masih di bawah Malaysia, Vietnam, Myanmar, dan Thailand.




