Kenaikan Gaji Hakim Tak Jamin Bebas Korupsi, Menko Minta Perbaikan Institusi
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menerangkan bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji profesi hakim tak otomatis menghapus potensi mereka bebas dari tindak pindana korupsi.
Pernyataan Presetyo merespons aksi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Depok Jawa Barat. Kabar yang telah mendapatkan konfirmasi dari lembaga antirasuah tersebut mengarah pada sokokWakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan
Menurut politikus Partai Gerindra itu, kenaikan gaji hakim adalah upaya meningkatkan kesejahteraan. "Sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, kita berharap dengan diberikan kesejahteraan, maka kita berharap tidak akan tergoda untuk melakukan hal-hal yang kurang baik," ujar Prasetyo kepada awak media, Jumat (6/2/2026).
"Bahwa masih ada yang terjadi tentu kita prihatin, tetapi terus menerus kita imbau kepada semua institusi untuk memperbaiki diri, ya kalau bicaranya korupsi ya bagaimana menghentikan budaya-budaya korupsi, kongkalikong dan sebagainya."
Sebelumnya Mahkamah Agung juga telah membenarkan kabar yang menyebut Bambang Setyawan terjaring OTT. "Informasinya betul ya," ujar juru bicara MA Yanto kepada awak media saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).
Hakim yang diamankan diduga menerima suap terkait penanganan perkara di pengadilan. Dalam operasi senyap itu, KPK turut menyita barang bukti berupa uang senilai ratusan juta - meski belum dijelaskan apakah berbentuk mata uang asing atau rupiah. Hingga saat ini, KPK juga belum menjelaskan pihak-pihak lain yang diamankan dalam operasi senyap ini.
Baca Juga
Prabowo Segera Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc
Mendag Minta Produsen Minyak Jual Produk Murah Seperti Minyakita
Mogok Massal 5 Hari, Intip Rincian Gaji & Tunjangan Hakim 2024




