Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kapasitas Analis Hukum untuk Kualitas Regulasi
Cakra Media - RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia analis hukum melalui kegiatan Sharing Knowledge Pedoman Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan yang digelar secara hybrid, Kamis 5 Maret 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman serta kemampuan teknis para analis hukum dalam melakukan analisis dan evaluasi regulasi, baik di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulbar maupun pada pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas analis hukum sangat penting guna memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan hukum nasional.
Menurutnya, melalui kegiatan tersebut para analis hukum diharapkan semakin memahami metode analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan secara sistematis sehingga mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang tepat dan berkualitas.
“Melalui kegiatan ini kami berharap para analis hukum dapat memperkuat kemampuan dalam melakukan analisis regulasi secara komprehensif, sehingga rekomendasi yang dihasilkan dapat mendukung pembangunan hukum nasional,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo, yang menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mendorong peningkatan kualitas regulasi di daerah melalui pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan secara lebih terstruktur.
Ia menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulbar akan segera menetapkan tema analisis dan evaluasi regulasi pada tahun berjalan. Setelah itu, akan dilakukan proses inventarisasi terhadap sejumlah peraturan daerah yang relevan sebagai dasar pelaksanaan analisis bersama pemerintah daerah di Sulawesi Barat.
Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konstruktif, baik yang bersifat regulatif maupun non-regulatif, guna memperkuat kualitas regulasi daerah serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Tim Pembinaan Wilayah Sulawesi Barat dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menjelaskan bahwa kegiatan sharing knowledge ini merupakan bagian dari upaya memperkuat implementasi analisis dan evaluasi regulasi di daerah.
Ia menegaskan bahwa proses analisis tetap mengacu pada pedoman yang berlaku dengan menggunakan pendekatan dimensi penilaian yang disesuaikan dengan substansi regulasi. Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk menyiapkan dukungan administratif, termasuk pembentukan tim melalui Surat Keputusan serta penyediaan data dukung yang dibutuhkan dalam proses analisis.




