Kemenhub Tegaskan Penjualan Tiket Domestik Harus Sesuai Aturan Kabotase
Cakra Media - Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air, di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan Minggu (11/6) | FOTO: JIBI/Paulus Tandi Bone
ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan terhadap praktik penjualan tiket pesawat domestik yang ditawarkan melalui transit luar negeri dalam satu tiket perjalanan. Model penjualan seperti ini dinilai membingungkan masyarakat sekaligus berpotensi melanggar aturan kabotase penerbangan nasional.
Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, menegaskan bahwa transit bukanlah persoalan selama masih berada dalam wilayah Indonesia. Permasalahan muncul ketika rute domestik justru “diputar” terlebih dahulu ke luar negeri sebelum kembali ke tujuan akhir di dalam negeri.
“Sebenarnya untuk transit di dalam negeri tidak apa-apa, tapi transit ke luar negeri dengan hanya satu tiket yang perlu diatur. Masyarakat sering hanya melihat harga di tampilan awal, misalnya rute Makassar-Jakarta tiba-tiba terlihat Rp4-5 juta. Padahal setelah diklik, ternyata penerbangannya transit dulu, misalnya ke Surabaya. Itu sebenarnya tidak masalah selama masih di dalam negeri,” ujar Agustinus, Sabtu (28/2).
Baca Juga
Prasetyo Hadi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK
Kapolri Rotasi Ratusan Kapolres, Ini Sejumlah Nama yang Bergeser
Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang
Pertamina Tambah Komisaris Baru, Robert Leonard Marbun Masuk Jajaran
Polri Bentuk Polresta Baru di IKN, AKBP Supriyanto Ditunjuk Jadi Kapolresta
Mulai Safari dari Lampung, Jokowi Ingin PSI Jadi Mesin Politik Besar
Menurutnya, kesalahpahaman publik kerap dipicu oleh tampilan awal harga pada platform Online Travel Agent (OTA) yang tidak secara eksplisit menampilkan detail rute penerbangan. Akibatnya, calon penumpang mengira harga tiket langsung mahal, padahal perjalanan tersebut melibatkan transit tambahan.
Namun, Agustinus menekankan terdapat batas tegas dalam regulasi penerbangan nasional.
“Yang tidak diperkenankan adalah jika rute domestik diputar ke luar negeri terlebih dahulu, misalnya Cengkareng-Medan tapi transit ke Malaysia dulu dengan satu tiket. Itu melanggar aturan kabotase dan tidak boleh,” tegasnya.
Aturan kabotase mengatur bahwa angkutan udara dalam negeri tidak boleh melibatkan pengangkutan melalui negara lain dalam satu skema perjalanan yang diperlakukan sebagai rute domestik.
Kemenhub mengaku telah berulang kali menyampaikan persoalan ini kepada OTA maupun Kementerian Pariwisata. Sistem algoritma penjualan tiket dinilai kerap memunculkan kombinasi rute yang secara teknis tersedia, tetapi secara regulasi dan logika perjalanan tidak wajar bagi konsumen domestik.
“Kalau memang ingin dijual ke luar negeri, seharusnya tiketnya dipisah. Misalnya Cengkareng-Kuala Lumpur tiket sendiri, lalu Kuala Lumpur-Medan tiket sendiri. Jangan dijual seolah-olah rute langsung tapi diputar dulu ke luar negeri,” kata Agustinus.
Di sisi lain, pemerintah juga menyoroti persepsi publik terkait lonjakan harga tiket saat periode ramai seperti Natal, Tahun Baru, maupun Lebaran. Menurut Agustinus, kenaikan harga tidak bisa dilepaskan dari tekanan biaya operasional maskapai yang meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
“Peak season harga terlihat mahal karena kurs dolar, harga avtur, dan biaya operasional naik, sementara TBA sejak 2019 belum berubah. Dulu perhitungan TBA memakai kurs sekitar Rp14.100 per dolar AS, sekarang sudah jauh lebih tinggi. Avtur juga dulu sekitar Rp10.000, sekarang naik. Wajar jika biaya operasional pesawat meningkat,” jelasnya.
Selain faktor biaya, keterbatasan kursi saat musim puncak turut memicu kenaikan harga pada sisa tiket yang tersedia. Ketika permintaan tinggi dan kapasitas hampir penuh, sistem harga otomatis akan menampilkan tarif yang lebih mahal.
Pemerintah, lanjut Agustinus, telah meminta maskapai menambah penerbangan tambahan (extra flight) pada periode sibuk. Namun keputusan akhir tetap berada pada pertimbangan bisnis masing-masing operator.
“Kami sudah meminta maskapai menambah extra flight. Natal kemarin kami keluarkan lebih dari seribu extra flight domestik dan internasional. Tapi maskapai juga mempertimbangkan operasional, karena bisa saja penerbangan pergi penuh tapi pulangnya kosong dan merugi,” ujarnya.
Kemenhub menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pelaku industri dan platform digital agar mekanisme penjualan tiket lebih transparan, tidak menyesatkan, serta tetap sejalan dengan regulasi penerbangan nasional. []
Komentar
Share14 Tweet9 Send Share Share2 Send
ADVERTISEMENT
Related Posts
Prasetyo Hadi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK
ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)....
Kapolri Rotasi Ratusan Kapolres, Ini Sejumlah Nama yang Bergeser
ASPEK.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi 190 kapolres di berbagai daerah di Indonesia. Rotasi tersebut menjadi bagian...
Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang
ASPEK.ID, JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution resmi dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah putusan kasasinya dalam...
Load More




