Istana Tegaskan Produk AS Harus Patuhi Aturan Edar dan Sertifikasi Halal di RI
Sumber Foto: Pikiran-Rakyat.com
Nasional

Istana Tegaskan Produk AS Harus Patuhi Aturan Edar dan Sertifikasi Halal di RI

PIKIRAN RAKYAT - Isu mengenai produk asal Amerika Serikat (AS) yang disebut-sebut bisa masuk ke Indonesia tanpa izin edar dan sertifikasi halal sempat memicu kegelisahan publik. Kabar tersebut ramai diperbincangkan setelah muncul dokumen kerja sama dagang antara Indonesia dan AS yang memuat sejumlah ketentuan teknis.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan klarifikasi tegas. Ia memastikan bahwa seluruh produk yang masuk ke Indonesia, baik obat -obatan, alat kesehatan, maupun makanan dan minuman, tetap harus mengikuti aturan yang berlaku di dalam negeri.

Tetap Wajib Izin Edar dan Sertifikasi Halal

Menurut Teddy, informasi yang menyebut produk AS bisa langsung beredar tanpa standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI adalah keliru. Semua produk tetap wajib melalui mekanisme perizinan sesuai regulasi Indonesia.

"Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar," tulis Seskab Teddy dari laman Presiden Republik Indonesia, dikutip Rabu 25 Februari 2026.

Ia menegaskan, kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku, khususnya untuk produk yang memang diwajibkan memilikinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia," sambungnya.

Artinya, tidak ada pengecualian khusus hanya karena produk tersebut berasal dari Amerika Serikat.

Dokumen Perjanjian Dagang

Kabar ini mencuat setelah beredarnya dokumen bertajuk Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, khususnya Annex III Article 2.5. Dalam dokumen tersebut terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa Indonesia akan menerima persetujuan atau izin pemasaran yang dikeluarkan oleh otoritas AS sebagai bukti pemenuhan standar tertentu.

"Indonesia akan menerima persetujuan atau izin pemasaran yang dikeluarkan oleh FDA sebagai bukti yang cukup bahwa alat kesehatan yang diproduksi di AS memenuhi persyaratan Indonesia untuk persetujuan pemasaran, dan tidak akan mensyaratkan persetujuan pemasaran untuk alat kesehatan berisiko rendah, di mana persetujuan atau izin tidak diperlukan oleh FDA," tulis dokumen kesepakatan tersebut.