Indonesia Siap Menjadi Pusat Penyelesaian Sengketa Global, Menko Yusril Resmi Buka Indonesia Arbitration Week 2025 di Bali
BALI— Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., secara resmi membuka Indonesia Arbitration Week (IAW) 2025 dan Indonesia Mediation Summit (IMS) 2025 di Bali pada Rabu, 5 November 2025. Kegiatan ini menandai ambisi Indonesia untuk menjadi pusat penyelesaian sengketa alternatif (Alternative Dispute Resolution/ADR) di tingkat global.
Acara ini mengumpulkan praktisi, akademisi, dan pemangku kepentingan hukum dari kawasan Asia Tenggara dan internasional. Dalam rangkaian acara, juga dilakukan penyerahan Indonesia Alternative Dispute Resolution (ADR) Award dan International Alternative Dispute Resolution Award 2025.
Pernyataan Menko Yusril
Dalam sambutannya, Menko Yusril menegaskan bahwa pemilihan Bali sebagai lokasi penyelenggaraan IAW dan IMS 2025 merupakan sinyal kuat kesiapan Indonesia untuk menjadi "poros dunia" dalam penyelesaian sengketa. Ia mencatat adanya pergeseran paradigma global dari sistem peradilan yang konfrontatif menuju era baru yang lebih menekankan pada "win-win solution" melalui mediasi dan arbitrase.
“Semangat ini bukan hanya mencerminkan modernitas hukum, tetapi juga sejalan dengan prinsip filosofis dan keagamaan kita, yakni 'maslahah' (kebaikan bersama) dan 'ishlah' (perdamaian),” jelas Menko Yusril, menekankan pentingnya nilai-nilai lokal dalam praktik ADR global.
Pentingnya Pengembangan ADR
Menko Yusril menambahkan bahwa pengembangan ADR adalah pilar penting dalam agenda reformasi hukum nasional yang sejalan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia. Penguatan jalur non-litigasi dinilai sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum, yang merupakan dasar bagi percepatan pembangunan ekonomi dan peningkatan daya saing investasi, khususnya bagi investor asing.
Langkah Reformasi Hukum
Dalam sesi selanjutnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Dr. Widodo, menyampaikan usulan dua langkah reformasi dari Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kredibilitas dan daya saing sistem arbitrase nasional. Usulan pertama adalah pembentukan "Badan Pengawas Arbiter" (Arbitrator Supervisory Body) untuk memastikan independensi, profesionalisme, dan akuntabilitas para arbiter. Usulan kedua adalah pembentukan "Badan Eksekusi Putusan Arbitrase Independen" (Independent Arbitral Awards Execution Body) untuk mengurangi birokrasi dan mempercepat waktu eksekusi putusan arbitrase, yang selama ini menjadi keluhan.
Selain itu, Dirjen AHU juga mengusulkan pembentukan "Kamar Arbitrase" (Arbitration Chamber) di lingkungan peradilan umum sebagai alternatif. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memperbaiki isu klasik terkait lambatnya eksekusi putusan arbitrase, sehingga dapat menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi iklim investasi.
Apresiasi dalam ADR
Acara pembukaan semakin meriah dengan digelarnya Indonesia Alternative Dispute Resolution Award dan International Alternative Dispute Resolution Award 2025, yang memberikan apresiasi kepada individu, lembaga, dan perusahaan yang telah berkontribusi signifikan dalam memajukan praktik mediasi dan arbitrase di Indonesia serta di arena internasional.
Turut hadir dalam acara tersebut Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan tamu undangan lainnya.




