Indonesia Larang Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Cakra Media - Sebuah langkah menentukan dari negara kepulauan tersebut.
Pada tanggal 6 Maret, pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan larangan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Pengumuman dari Menteri Komunikasi dan Teknologi Digital Indonesia, Meutya Hafid, langsung menarik perhatian internasional, karena ini menandai negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia.
Menurut peta jalan yang diumumkan, peraturan ini akan berlaku mulai 28 Maret. Akun yang dimiliki oleh anak-anak di bawah 16 tahun di platform yang dianggap "berisiko tinggi" akan mulai dinonaktifkan. Daftar ini mencakup nama-nama yang sudah dikenal dengan basis pengguna yang besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, serta platform siaran langsung dan game online seperti Bigo Live dan Roblox.
Menjelaskan keputusan tersebut, Menteri Hafid menegaskan bahwa Indonesia sedang menghadapi “darurat digital.” Ia menekankan bahwa anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari pornografi, perundungan siber, dan penipuan daring hingga masalah yang paling serius: kecanduan media sosial.




