Himmah Kukar Soroti Aktivitas Penambangan Ilegal di Poros Muara Badak–Samarinda
Sumber Foto: Korankaltim.com
Poros Berita

Himmah Kukar Soroti Aktivitas Penambangan Ilegal di Poros Muara Badak–Samarinda

TENGGARONG – Himpunan Mahasiswa Kutai Kartanegara (Himmah Kukar) mengekspresikan kekecewaannya terkait terus beroperasinya aktivitas penambangan yang diduga ilegal di kawasan Jalan Poros Muara Badak–Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara. Meskipun laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran ini telah disampaikan kepada Kepolisian Resor (Polres) Bontang, aktivitas tersebut masih berlangsung tanpa ada tindakan yang jelas.

Ketua Himmah Kukar, A Syahrul Muhamad Dani, mengungkapkan keprihatinan atas lambannya respons aparat penegak hukum terhadap laporan masyarakat. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan tim Himmah Kukar, aktivitas penambangan masih berlangsung dengan alat berat dan kendaraan pengangkut material yang beroperasi secara bebas.

"Kami sangat menyayangkan kondisi ini. Surat laporan resmi sudah kami sampaikan ke Polres Bontang sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan penegakan hukum. Namun faktanya, aktivitas tambang masih berjalan normal," ujar Dani.

Keberlangsungan aktivitas penambangan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum, terutama dalam perlindungan lingkungan hidup. Aktivitas galian C yang diduga tanpa izin tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan publik. Intensitas kendaraan pengangkut material tersebut dinilai dapat mempercepat kerusakan infrastruktur jalan serta membahayakan pengguna jalan di area tersebut.

Himmah Kukar mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas dan tidak pilih kasih dalam menangani aktivitas tambang yang diduga ilegal. Mereka meminta kepolisian untuk segera turun langsung ke lokasi guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami meminta Kapolres Bontang segera menurunkan tim ke lokasi, menghentikan aktivitas penambangan, serta memproses pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas," tegasnya.