Hari Berkabung Nasional, Bendera Setengah Tiang untuk Hormati Try Sutrisno
Cakra Media - JAKARTA, KOMPAS.com - Istana menginstruksikan setiap lembaga negara mengibarkan bendera setengah tiang untuk menghormati kepergian Wakil Presiden (Wapres) ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno.
Try Sutrisno telah meninggal dunia dalam usia 90 tahun pada Senin (2/3/2026) pukul 06.58 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi lewat surat edaran nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tanggal 2 Maret 2026.
“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok Tanah Air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 4 Maret 2026,” kata Prasetyo, dalam keterangannya, Senin.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan tanggal 2 sampai 4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional.
“Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” ujar Mensesneg.
Surat edaran ini ditujukan kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Surat juga ditujukan kepada Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Pimpinan Lembaga Nonstruktural, Kepala Daerah di seluruh Indonesia, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.




