Fadli Zon Bantah Tuduhan Pelanggaran Cagar Budaya Terkait Pembangunan Gedung Baru di Istana
Cakra Media - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menanggapi tudingan bahwa pembangunan gedung baru di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta melanggar ketentuan cagar budaya. Ia menegaskan bahwa konstruksi tersebut tidak menyalahi aturan karena dibangun di lahan yang bukan merupakan bangunan berstatus cagar budaya.
Awal Kejadian
Pembangunan gedung baru di kompleks Istana Kepresidenan telah menuai sorotan dari berbagai pihak, mengingat kawasan tersebut berstatus sebagai kawasan cagar budaya. Fadli Zon mengonfirmasi adanya proyek ini dan menyatakan bahwa lokasi pembangunan tidak berada di atas bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya.
Perkembangan
Fadli menjelaskan bahwa persoalan hukum akan muncul jika gedung baru dibangun dengan cara merobohkan atau mendirikan bangunan di atas cagar budaya yang sudah ada. Ia mengutip contoh pelanggaran cagar budaya di Gorontalo, di mana sebuah bangunan yang merupakan saksi deklarasi kemerdekaan Indonesia dibongkar oleh pemiliknya. Fadli menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran dan tidak diperbolehkan.
Kondisi Terakhir
Pembangunan gedung baru ini tidak mengubah bangunan lain di sekitarnya dan telah melalui proses kajian yang matang. Gedung tersebut direncanakan sebagai bagian dari konsep living heritage dan dibangun di lahan kosong untuk mengatasi keterbatasan ruang di Istana Kepresidenan, yang selama ini seringkali menggelar acara besar di tenda. Fadli memperkirakan bahwa gedung baru ini akan difungsikan sebagai bangunan serbaguna, meskipun fungsi akhirnya akan ditentukan oleh Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.




