Erspo Digugat Rp2 M oleh GBI Usai Timnas Gagal ke Piala Dunia 2026
Cakra Media - Eks Apparel Timnas Indonesia, Erspo, digugat oleh kliennya, yakni PT Grand Best Indonesia (GBI) karena telah menunggak pembayaran utang selama hampir 1 tahun -Disway.id/Dimas Rafi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum Margono - Ismawan & Co Indonesia Law Firm (MICO Indonesia Law Firm), Ricky Margono mempertanyakan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menunjuk PT Ritel Jaya Abadi (Erspo) menjadi aparel Tim Nasional (Timnas) Indonesia.
Pasalnya, Erspo telah digugat oleh kliennya, yakni PT Grand Best Indonesia (GBI) karena telah menunggak pembayaran utang selama hampir 1 tahun.
Saat itu, GBI menggerjakan pesanan yang diorder oleh Erspo ketika skuad Garuda berjuang di Kualifikasi Piala Dunia 2026 lalu.
Ketika tim besutan John Herdman gagal megamankan satu tempat di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Erspo mulai tidak bertanggung jawab atas pesanannya.
"Ketika Erspo ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini PSSI, itu sejauh mana mereka bisa memberikan persyaratan yang bisa dapat dieprcayalah oleh PSSI, gitu," tanya Margono di Jakarta pada Kamis, 26 Febuari 2026.
Untuk itu, GBI mengambil sikap tegas dengan mengambil langkah hukum Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat dan sudah melangsungkan sidang pertama pada Kamis, 19 Febuari 2026.
Namun, Erspo tak memenuhi panggilan sidang.
Kendati demikian, GBI menggelar kembali sidang gugatan PKPU di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Febuari 2026 pagi WIB.
Dalam sidang kedua ini, Margono menyampaikan penjelasannya mengenai tuntutannya kliennya terhadap Erspo.
"Tuntutan kita itu adalah kami ingin Erspo masuk ke dalam PKPU sementara. Kenapa? karena untuk mencapai kepastian hukum," jelas dia.




