Empat Puluh Dua Ruas Jalan Desa Ditingkatkan Menjadi Jalan Poros Kabupaten Bojonegoro pada Tahun 2026
Cakra Media - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berencana meningkatkan status 42 ruas jalan desa menjadi jalan kabupaten pada tahun 2026, dengan total panjang mencapai 140,565 kilometer.
Awal Kejadian
Peningkatan status jalan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pemerataan pembangunan infrastruktur di wilayah Bojonegoro. Kepala Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PU BIMA PR) Bojonegoro, Iwan Maulana, mengungkapkan bahwa perubahan status jalan menjadi kewenangan kabupaten bertujuan agar jalur penghubung antarwilayah dapat dikelola dengan lebih baik.
Perkembangan
Iwan Maulana menjelaskan bahwa dengan penanganan oleh pemerintah kabupaten, kualitas jalan diharapkan dapat meningkat dan memperkuat konektivitas antarwilayah desa. Dia juga menyarankan agar desa-desa lainnya yang memiliki jalan yang menghubungkan ke jalan kabupaten segera menyerahkan pengelolaan tersebut kepada Pemkab, guna mengurangi beban desa dalam pembangunan dan pemeliharaan jalan.
Kondisi Terakhir
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan aksesibilitas masyarakat, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi lokal serta mempercepat distribusi barang dan jasa di Bojonegoro. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendorong sinergi antara pemerintah desa dan daerah dalam penataan status jalan untuk memastikan pembangunan infrastruktur berjalan secara terencana dan berkelanjutan.




