Dugaan Intimidasi Terhadap Pekerja Kreatif di Sukoharjo Usai Aksi Demonstrasi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, bersama Koalisi Advokat Solo Raya, menggelar konferensi pers pada Jumat, 7 November 2025, untuk mengungkap dugaan intimidasi yang dialami oleh pekerja kreatif di sebuah workshop sablon di Gentan, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Intimidasi tersebut diduga dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap seorang pekerja berinisial AY, yang ditangkap paksa dengan alasan akan dijadikan saksi dalam aksi demonstrasi pada 29 Agustus lalu.
Keluarga dan pihak advokasi menegaskan bahwa AY tidak terlibat dalam aksi tersebut. Ardan, kakak korban, menjelaskan bahwa pada 30 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, dua orang tak dikenal datang ke workshop dan berpura-pura memesan produk sambil merekam area kerja tanpa izin. Sekitar satu jam kemudian, sekelompok orang yang mengaku sebagai aparat kepolisian datang dan memaksa masuk tanpa menunjukkan surat tugas yang jelas.
"Mereka memaksa untuk masuk ke area workshop dan mengambil seluruh ponsel yang ada di area workshop," ujar Ardan saat konferensi pers.
Lebih lanjut, Ardan menjelaskan bahwa para pekerja dan pelanggan dipaksa menunjukkan identitas, dan mereka meminta untuk menghubungi AY. Ketika ditanya alasan kedatangan aparat, mereka menyebut bahwa AY diperlukan sebagai saksi dalam aksi 29 Agustus. Ardan menegaskan bahwa adiknya tidak terlibat dalam aksi tersebut dan menambahkan bahwa para pekerja termasuk dirinya menerima ancaman verbal ketika menolak permintaan aparat.
"Kalau adik saya tidak segera ditemukan, mereka akan menjemput paksa di rumah, atau jika bertemu di jalan, (korban) akan diremuk," ungkapnya.
AY sendiri memberikan pernyataan langsung saat konferensi pers, membantah keterlibatannya dalam aksi demonstrasi dan mempertanyakan tindakan aparat yang datang ke workshop tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas. "Jika memang saya hanya dimintai keterangan sebagai saksi, seharusnya gunakan prosedur yang benar. Kita ini negara hukum, bukan negara yang sewenang-wenang," tegas AY.
Wandi Nasution, perwakilan LBH Yogyakarta, menyatakan bahwa tindakan aparat melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama Pasal 18 yang mengatur kewajiban menunjukkan surat perintah saat melakukan penangkapan atau pemanggilan. Ia menilai penangkapan paksa dan intimidasi yang dialami AY dan Ardan adalah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam tugas kepolisian.
"Tindakan intimidasi, ancaman, dan pemaksaan seperti itu jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum," tegas Wandi.
Badrus, perwakilan Advokat Solo Raya, menyatakan bahwa LBH dan Koalisi Advokat Solo Raya telah mengumpulkan data dan kronologi kasus ini, dan mereka siap mengambil langkah lebih lanjut jika intimidasi terus berlanjut. "Kami akan mendorong langkah praperadilan dan pelaporan ke Komisi Kepolisian Nasional serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Wandi juga menambahkan bahwa pihak korban dan tim advokatnya belum menerima konfirmasi dari kepolisian terkait penangkapan atau pemanggilan tersebut. Konferensi pers diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap yang menuntut Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjelaskan secara terbuka status hukum AY serta mengembalikan hak-haknya sebagai warga sipil. Koalisi juga meminta Kapolri dan Presiden RI untuk menindak tegas setiap aparat yang melakukan penangkapan tanpa prosedur resmi sesuai yang diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.




