Dua Pelaku Curanmor di Sebuntal Ditangkap Warga dan Polisi
Sumber Foto: Dialektis.co
Poros Berita

Dua Pelaku Curanmor di Sebuntal Ditangkap Warga dan Polisi

Cakra Media - CA (33) dan S (44) ditangkap oleh warga dan polisi saat berusaha melarikan diri dengan motor curian di Jalan Poros Bontang – Samarinda pada Kamis pagi.

Awal Kejadian

Kedua pelaku kedapatan mencoba membawa kabur sepeda motor milik seorang warga Desa Sebuntal Lama RT 05 Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara. Saat itu, korban memarkir motornya di akses jalan sawah dengan kunci masih terpasang.

Perkembangan

Berkat informasi cepat dari saksi dan koordinasi antarwarga melalui grup komunikasi, pelaku dapat dihadang sebelum melarikan diri lebih jauh. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio M3 beserta STNK milik korban, dan satu unit Honda Vario 125 yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan.

Kondisi Terakhir

Kapolres Bontang melalui Kapolsek Marangkayu AKP Ali Mustofa menyatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia juga mengapresiasi kesigapan warga dan mengimbau agar masyarakat tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci masih terpasang serta meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah tindakan kriminal.