DPR Tekankan Kewajiban Perusahaan Bayar THR Usai Batalnya PHK di Mie Sedaap
Sumber Foto: Aktual.com
Ekonomi

DPR Tekankan Kewajiban Perusahaan Bayar THR Usai Batalnya PHK di Mie Sedaap

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin, mengingatkan seluruh perusahaan untuk tetap memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) setelah rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) di produsen Mie Sedaap dibatalkan.

Pernyataan tersebut merespons keputusan PT Karunia Alam Segar di Gresik, Jawa Timur, yang menghentikan rencana PHK terhadap pekerja usai berkoordinasi dengan DPR. Zainul menilai langkah perusahaan itu patut diapresiasi sekaligus menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain.

“Kasus rencana PHK terhadap karyawan Mie Sedaap yang akhirnya batal dilakukan harus menjadi pelajaran bagi perusahaan lain. Dialog dan musyawarah harus dikedepankan sebelum mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap nasib pekerja,” ujar Zainul dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (24/2/2026).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menegaskan momentum Ramadan harus menjadi perhatian dunia usaha. Ia meminta tidak ada perusahaan yang melakukan PHK dengan tujuan menghindari kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

“Jangan sampai ada perusahaan yang sengaja melakukan PHK agar tidak perlu membayar THR kepada karyawannya. Jika itu dilakukan, jelas merupakan pelanggaran dan mencederai hak pekerja,” tegasnya.

Zainul mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Ia juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan bersama dinas tenaga kerja daerah untuk memperketat pengawasan menjelang hari raya guna memastikan seluruh pekerja menerima haknya.

Menurutnya, hubungan industrial yang sehat akan menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan usaha.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Ikuti WhatsApp Channel Aktual

TOPIK

Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin

Perusahaan Wajib Bayar THR

PHK Mie Sedaap

ARTIKEL TERKAIT DARI PENULIS

Bisnis

Harga BBM Nonsubsidi Naik Tajam, DPR Kritik Kebijakan Pertamina Tanpa Empati

Bisnis

BRI Waingapu Gelar Bazar Pasar Murah, Produk UMKM BRILian Kian Meluas

Bisnis

Pertamina Resmi Naikkan Harga LPG 12 Kg, Tembus Rp228 Ribu per Tabung

Bisnis

Selat Hormuz Dibuka, Dua Tanker Pertamina Belum Bisa Melintas

Hukum

Di Depan 150 Negara, BKSAP DPR RI Kecam Tindakan Israel di Timur Tengah

Bisnis

Bazar Pasar Murah, BRI BO Waingapu Perluas Penjualan Produk UMKM BRILian Binaan BRI

TINGGALKAN KOMENTAR

Login untuk meninggalkan komentar