Disnaker Sumenep Gelar Sosialisasi Kebijakan UMK 2026 untuk Pelaku Usaha
Sumenep, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) memperkuat implementasi kebijakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, pimpinan perusahaan, serta pemangku kepentingan ketenagakerjaan di daerah setempat.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait kebijakan UMK yang telah ditetapkan pemerintah, sekaligus memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini dipandang strategis untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim menegaskan, penerapan UMK merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kepastian penghasilan layak bagi pekerja tanpa mengabaikan kemampuan dunia usaha.
“Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap seluruh pihak dapat memahami dan melaksanakan kebijakan ini secara bertanggung jawab,” ujar Imam Hasyim di sela sosialisasi yang digelar di Hotel Myze, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, penetapan UMK tidak hanya bersifat kewajiban hukum, tetapi juga instrumen penting untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat. Dalam penyusunannya, UMK mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta masukan dari dewan pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
“Kepatuhan terhadap UMK merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Kami mengajak seluruh perusahaan di Kabupaten Sumenep melaksanakan UMK sesuai ketentuan agar kebijakan ini berjalan efektif,” tegas Wabup.
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan, perkembangan UMK Sumenep menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023, UMK tercatat sebesar Rp2.176.819,94. Angka tersebut naik menjadi Rp2.249.113,00 pada 2024 atau meningkat 3,32 persen. Sementara pada 2025, UMK kembali naik menjadi Rp2.406.551,00 atau meningkat 7,00 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep Heru Santoso menyatakan, sosialisasi ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan UMK di lapangan.
“Seluruh pihak diharapkan dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang. Dengan begitu, penerapan UMK mampu meningkatkan produktivitas tenaga kerja, menciptakan iklim kerja yang kondusif, serta mendorong pertumbuhan dunia usaha yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sumenep,” jelasnya.
Heru menambahkan, Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep telah mengusulkan besaran UMK 2026, yang selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur pada Rabu, 24 Desember 2025. Penetapan tersebut diharapkan menjadi pijakan kuat bagi peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.




