BPJPH Siapkan Dunia Usaha Hadapi Wajib Halal 2026
waktu baca 2 menit
Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong kesiapan dunia usaha menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal pada Oktober 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa pemberlakuan wajib halal dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.
“Ini mencakup sejumlah kategori produk, di antaranya produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong produk makanan/minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan,” ujar Haikal.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal diberlakukan secara adil dan setara bagi seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia, baik produksi dalam negeri maupun produk impor.
“Di semua negara berlaku sama. Barang-barang (produk) yang masuk dan beredar di Indonesia seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan lainnya, pada Oktober 2026 wajib bersertifikat halal bila itu (terkategori wajib bersertifikat) halal. Dan wajib diberi keterangan tidak halal bila itu (produknya) nonhalal,” kata dia.
Lebih jauh, Haikal mengatakan sertifikasi halal tidak hanya diposisikan sebagai persoalan agama atau kewajiban regulasi saja, tetapi juga sebagai komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan konsumen.
Selain itu, Haikal juga menekankan bahwa implementasi kebijakan ini merupakan wujud komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Negara menjamin perlindungan bagi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Itu yang menjadi pegangan kami dalam menjalankan amanah ini,” katanya.
Baca juga: Pemerintah pastikan produk AS wajib halal, sertifikasi di negara asal
Baca juga: BPJPH salurkan 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi UMK pada 2026
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.




