Badan Karantina Indonesia: Tugas dan Tanggung Jawab di Bidang Karantina
Berita tidak ditemukan
Kembali ke Berita
Badan Karantina Indonesia (Barantin) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Barantin menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Tautan Langsung
BERANDA
PROFIL
LAYANAN
BERITA
KONTAK
Unit Kerja Strategis
Deputi Bidang Karantina Hewan
Deputi Bidang Karantina Ikan
Deputi Bidang Karantina Tumbuhan
Inspektorat
UPT
Informasi Publik
Akuntabilitas Kinerja
Pejabat Pengelola Informasi (PPID)
Jaringan Dokumentasi Hukum (JDIH)
Tanya Karantina
Pengaduan
Statistik Pengunjung
Hari Ini
126
Total Kunjungan
191,294
Sedang Online
29
Hubungi Kami
Alamat Kantor Pusat
Gedung Soedjono Djoened Poesponegoro/Gedung BPPT I, Jl. M.H. Thamrin No.8 Lantai 9, 10, 11, Kebon Sirih, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, 10340
Hubungi Kami
628111920336
Email Resmi
[email protected] (persuratan), [email protected] (permohonan informasi)
© 2026 Badan Karantina Indonesia. Hak Cipta Dilindungi.
Kebijakan Privasi Syarat & Ketentuan Peta Situs




