Badan Karantina Indonesia: Tugas dan Tanggung Jawab di Bidang Karantina
Sumber Foto: Badan Karantina Indonesia
Berita Utama

Badan Karantina Indonesia: Tugas dan Tanggung Jawab di Bidang Karantina

Berita tidak ditemukan

Kembali ke Berita

Badan Karantina Indonesia (Barantin) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Barantin menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Tautan Langsung

BERANDA

PROFIL

LAYANAN

BERITA

KONTAK

Unit Kerja Strategis

Deputi Bidang Karantina Hewan

Deputi Bidang Karantina Ikan

Deputi Bidang Karantina Tumbuhan

Inspektorat

UPT

Informasi Publik

Akuntabilitas Kinerja

Pejabat Pengelola Informasi (PPID)

Jaringan Dokumentasi Hukum (JDIH)

Tanya Karantina

Pengaduan

Statistik Pengunjung

Hari Ini

126

Total Kunjungan

191,294

Sedang Online

29

Hubungi Kami

Alamat Kantor Pusat

Gedung Soedjono Djoened Poesponegoro/Gedung BPPT I, Jl. M.H. Thamrin No.8 Lantai 9, 10, 11, Kebon Sirih, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, 10340

Hubungi Kami

628111920336

Email Resmi

[email protected] (persuratan), [email protected] (permohonan informasi)

© 2026 Badan Karantina Indonesia. Hak Cipta Dilindungi.

Kebijakan Privasi Syarat & Ketentuan Peta Situs