Aksi Kamisan di Yogyakarta: Penolakan Terhadap Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, puluhan massa dari berbagai elemen masyarakat berkumpul di Tugu Golong Gilig, Yogyakarta, dalam sebuah aksi yang dikenal dengan sebutan Aksi Kamisan. Aksi ini diadakan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto, yang diusulkan oleh Kementerian Sosial bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).
Selama aksi berlangsung, para peserta membawa berbagai poster dan spanduk, serta menyampaikan orasi untuk menegaskan tuntutan mereka. Salah satu orator, Lail, mengungkapkan bahwa narasi mengenai pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto telah lama muncul. Ia menyebutkan bahwa isu ini kembali mencuat seiring dengan kedekatan Prabowo Subianto, yang merupakan calon presiden, dengan keluarga Cendana dan tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa 1998.
Lail menegaskan bahwa rencana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto bersamaan dengan Marsinah adalah hal yang kontradiktif. Marsinah dikenal sebagai korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), sementara Soeharto dianggap sebagai pelaku. "Kalau Marsinah menjadi pahlawan, tentu saja aku setuju karena dia memperjuangkan hak buruh. Tetapi kalau Soeharto dijadikan pahlawan, dia justru mengorkestrasi hal tersebut. Jadi benar-benar tidak relevan," kata Lail dalam wawancara.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, juga menyoroti upaya sistematis untuk mengangkat Soeharto sebagai pahlawan nasional menjelang pelantikan Presiden Prabowo. Ia mencatat bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mencabut nama Soeharto dari Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Menurut Hendardi, langkah ini merupakan bagian dari upaya politik yang perlu diwaspadai.
Salah satu peserta aksi, Khoirul Atfifuddin, juga menyampaikan penolakannya terhadap rencana tersebut, dengan menekankan bahwa Soeharto dianggap bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran HAM yang terjadi sejak 1965 hingga 1998. Pelanggaran tersebut termasuk pembunuhan, pembantaian, dan warisan sistem represif yang masih ada hingga kini, serta kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK) yang membatasi gerakan mahasiswa di era Orde Baru.
Lail menambahkan bahwa akan ada pernyataan sikap pada 31 Oktober mendatang di Universitas Islam Indonesia (UII) Cik Ditiro untuk menegaskan penolakan terhadap pemberian gelar kepada Soeharto. Ia menyebutkan bahwa Aksi Kamisan kali ini berfungsi sebagai pemantik untuk mengingatkan pemerintah agar segera mengambil tindakan terhadap pelaku pelanggaran HAM.
Salah satu peserta aksi lainnya, Zikri, menekankan bahwa meskipun cuaca kurang mendukung, semangat peserta tetap tinggi. Ia menegaskan bahwa semua peserta memiliki tujuan yang sama, yaitu menolak pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto. "Kami berharap tuntutan yang disuarakan dalam Aksi Kamisan ini dapat didengar dan direalisasikan oleh pemerintah untuk membatalkan rencana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto," tutup Zikri.




