Aksi Balap Liar di Jalur Poros Tenggarong-Samarinda Kembali Marak Meski Penahanan Kendaraan Diterapkan
Sumber Foto: Korankaltim.com
Poros Berita

Aksi Balap Liar di Jalur Poros Tenggarong-Samarinda Kembali Marak Meski Penahanan Kendaraan Diterapkan

Cakra Media - Meski telah diterapkan kebijakan penahanan kendaraan selama enam bulan, aksi balap liar di Jalur Poros Tenggarong–Samarinda kembali marak, melibatkan puluhan remaja di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Awal Kejadian

Satlantas Polres Kukar telah berupaya memberantas balap liar dengan menahan kendaraan yang terlibat. Namun, laporan dari warga menunjukkan bahwa aksi adu kecepatan ini tetap terjadi, terutama pada malam hari antara pukul 23.00 hingga 02.00 WITA, saat jalanan sepi.

Perkembangan

Aksi balap liar ini tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain. Seorang warga, Riyan, menyatakan bahwa suara bising dari knalpot dan penutupan jalan oleh para pelaku menjadi masalah serius di wilayah tersebut. Pihak kepolisian sebelumnya telah memperingatkan bahwa pelanggar akan dikenakan denda maksimal hingga Rp3 juta sesuai dengan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Kondisi Terakhir

Meskipun puluhan motor telah disita dalam berbagai operasi, seperti Operasi Zebra Mahakam, remaja-remaja tersebut tampaknya terus melakukan balapan dan mencari celah saat patroli petugas berakhir. Riyan berharap agar pihak kepolisian meningkatkan frekuensi patroli di titik-titik rawan untuk mencegah potensi kecelakaan akibat balapan liar.