WNI Wajib Gunakan Aplikasi All Indonesia Saat Tiba dari Luar Negeri
Setiap penumpang yang tiba di Indonesia dari luar negeri memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan kepabeanan, keimigrasian, kesehatan, dan karantina. Salah satu kewajiban tersebut adalah melaporkan barang bawaan kepada petugas Bea Cukai melalui sistem deklarasi resmi.
Sesuai Pasal 9 ayat (1) PMK 203/2017 s.t.d.d PMK 34/2025, barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean. Saat ini, proses pelaporan dilakukan secara terintegrasi melalui aplikasi All Indonesia, yang menjadi sistem deklarasi kedatangan resmi pemerintah.
Melalui aplikasi ini, penumpang dapat menyampaikan informasi perjalanan sekaligus melakukan deklarasi kesehatan, karantina, dan bea cukai dalam satu platform digital sebelum tiba di Indonesia.
All Indonesia Jadi Sistem Deklarasi Resmi Kedatangan
All Indonesia merupakan satu-satunya aplikasi resmi sistem deklarasi kedatangan yang berlaku sejak Oktober 2025. Aplikasi ini mengintegrasikan pelaporan:
Keimigrasian
Bea Cukai
Kesehatan
Karantina
Beberapa hal yang perlu diketahui:
Wajib diisi oleh seluruh penumpang luar negeri, termasuk WNI.
Dapat diisi mulai H-3 sebelum kedatangan hingga hari kedatangan (H).
Tersedia dalam versi mobile app dan web based.
Jika belum mengisi sebelum tiba, penumpang tetap bisa masuk, tetapi proses CIQ berpotensi lebih lama karena data perlu diverifikasi saat kedatangan.
Tahapan Pengisian All Indonesia via Mobile App untuk WNI
1. Unduh dan Pilih Status WNI
Unduh aplikasi All Indonesia melalui Play Store atau App Store.
Buka aplikasi.
Pilih menu “Warga Negara Indonesia”.
2. Isi Data Pribadi
3. Isi Detail Perjalanan
Tanggal kedatangan di Indonesia sesuai jadwal perjalanan.
Klik Lanjut untuk masuk ke tahap berikutnya.
4. Isi Moda Transportasi
Jika melalui udara:
Bandara kedatangan
Jenis penerbangan (komersial, pemerintah, atau carter)
Nama maskapai
Nomor penerbangan
Jika melalui laut:
Pelabuhan kedatangan
Jenis kapal (yacht, feri, pesiar, atau kargo/tanker)
Nama kapal
Setelah seluruh kolom terisi, klik Lanjut.
5. Isi Deklarasi
QR Code sebagai Bukti Deklarasi
Jika pengajuan berhasil:
Sistem akan menampilkan kartu kedatangan dalam bentuk QR Code.
Unduh QR Code tersebut.
Tunjukkan kepada petugas saat tiba di Indonesia.
Baca Juga: Mau Liburan Akhir Tahun? Siapkan Dana Tambahan untuk Pajak Turis di 7 Negara Ini
FAQ Seputar Pengisian All Indonesia untuk WNI
1. Apakah WNI wajib mengisi All Indonesia saat kembali dari luar negeri?
Ya. Seluruh penumpang dari luar negeri, termasuk WNI, wajib mengisi All Indonesia sebelum atau saat kedatangan di Indonesia.
2. Kapan waktu pengisian All Indonesia bisa dilakukan?
Pengisian dapat dilakukan mulai tiga hari sebelum kedatangan (H-3) hingga hari kedatangan (H) di Indonesia.
3. Apa yang terjadi jika belum mengisi All Indonesia sebelum tiba?
Penumpang tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia. Namun, proses pemeriksaan Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ) berpotensi lebih lama karena data harus diisi dan diverifikasi terlebih dahulu.
4. Barang apa saja yang harus dideklarasikan ke Bea Cukai?
Barang bawaan yang melebihi batas pembebasan, barang kena cukai, serta barang tertentu yang diatur dalam ketentuan kepabeanan wajib dilaporkan melalui menu Deklarasi Bea Cukai (BC 2.2) di aplikasi.
5. Apakah bukti pengisian All Indonesia perlu ditunjukkan saat kedatangan?
Ya. Setelah data dikirim, sistem akan menghasilkan QR Code sebagai bukti deklarasi. QR Code tersebut perlu ditunjukkan kepada petugas saat proses kedatangan di Indonesia.




