Ustaz Ponpes di Lombok Timur Ditangkap atas Kasus Pencabulan Santriwati
1. Polisi ungkap modus pencabulan yang dilakukan tersangka
Pujewati mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka AJN dalam kasus pencabulan terhadap dua santriwati. Tersangka AJN memanipulasi keadaan, memanfaatkan kerentanan yang ada pada korban, dan melakukan penyesatan.
Sehingga korban tergerak dan mau melakukan suatu peristiwa persetubuhan. Tersangka melakukan perbuatan itu secara berulang dengan modus yang sama dilakukan terhadap korban yang lainnya.
Terhadap perbuatannya, tersangka AJN disangkakan melanggar pasal 6 huruf c junto pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam rangkaian proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi.
"Kami melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bisa mengikuti prosedur hukum yang seharusnya berjalan pada proses penyidikan," kata dia.
2. Dilaporkan pada 29 Januari 2026
Pujewati menjelaskan bahwa Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual itu pada 29 Januari 2026. Kemudian, serangkaian penyelidikan dilakukan untuk menemukan apakah dalam laporan tersebut ada peristiwa pidana yang terjadi.
Selanjutnya, pada 10 Februari 2026, penyidik Reserse PPA dan PPO Polda NTB menyimpulkan bahwa terhadap laporan tersebut diduga kuat terjadi tindak pidana kekerasan seksual. Dimana, korban beserta saksi yang mendukung keterangan korban, melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022.
"Dua orang korban adalah seorang santriwati yang melaporkan peristiwa TPKS itu terhadap terlapornya inisial AJN, seorang ustaz di salah satu pendidikan agama di Sukamulia Lombok Timur," tuturnya.
3. Barang bukti yang disita penyidik
Dia menambahkan bahwa serangkaian penyidikan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi. Pihaknya juga berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban. Sehingga korban dapat dengan yakin menyampaikan peristiwa pidana yang dialaminya.
Penyidik juga sudah meminta hasil visum et repertum dan melakukan pemeriksaan psikologi untuk mendapatkan informasi terkait trauma, dan dampak psikologi dari peristiwa yang dialami. Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan jaksa untuk menyelaraskan langkah-langkah penyidikan sesuai KUHAP dan KUHP terbaru.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan ahli pidana termasuk Kementerian Agama. Kemudian cek TKP dan mengumpulkan barang bukti berupa dokumen, pakaian, foto tangkapan layar, mini kamera dan HP. Itu sudah dilakukan penyitaan," terangnya.




