Tiga Tersangka Fraud PT Dana Syariah Indonesia Dicegah ke Luar Negeri
Sumber Foto: detikNews
Internasional

Tiga Tersangka Fraud PT Dana Syariah Indonesia Dicegah ke Luar Negeri

detikNews Berita

Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicegah ke Luar Negeri

Kurniawan Fadilah - detikNews

Jumat, 06 Feb 2026 08:08 WIB

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Ketiga orang itu kini dicekal (cegah dan tangkal) ke luar negeri.

Tiga orang tersangka itu adalah:

- TA selaku Direktur Utama PT DSI yang juga selaku pemegang saham perusahaan

- MY selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari

- RL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI terhadap tiga orang tersangka pada perkara aquo," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak melalui keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Baca juga: Bareskrim Terima Lagi Laporan Korban Dugaan Fraud PT DSI, Total Ada 5

ADVERTISEMENT

Ade Safri menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin, Kamis (5/2). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana penggelapan, dan/atau tindak pidana penipuan, tindak pidana penipuan melalui media elektronik, tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan atau tanpa didukung dokumen yang sah, yang terjadi sekitar periode Tahun 2018 sampai dengan 2025.

Ketiganya dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Selain itu, ketiganya juga turut disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Eksisting.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelas dia.

Baca juga: Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Fraud Diperiksa Senin Depan

Ade Safri juga mengatakan, saat ini penyidik juga tengah melakukan optimalisasi penelusuran aset dengan menggunakan metode follow the money guna mengetahui dan mengidentifikasi harta para tersangka untuk memulihkan kerugian para korban.

"Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," pungkasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri tengah mengusut indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang digunakan PT DSI adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.

Baca juga: BNN Buru Otak Pengedar 160 Kg Sabu di Aceh Jaringan Golden Triangle

Lihat juga Video: Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia

[Gambas:Video 20detik]

(kuf/zap)

fraud dana syariah indonesia bareskrim polri pencegahan ke luar negeri tindak pidana

Berita Terkait

Berita detikcom Lainnya

detikFood

Rela Antre 30 Menit Demi Cicip Takjil Bubur Safar yang Legit

Sepakbola

Perang Saudara 6 Wakil Inggris Andai Lolos 16 Besar Liga Champions

Sepakbola

Liverpool Jumpa Galatasaray Lagi, Ini Kata Slot!

detikFinance

Bikin Kapal Wajib Dalam Negeri, PAL Dapat Order Lebih dari 20 Unit

detikTravel

Payday Makin Worth It! Tiket Hemat Trans Studio Bali untuk Keseruan Tanpa Batas

detikInet

Komdigi Blokir Akses Fitur Login Wikipedia, Ini Penyebabnya!

Wolipop

Viral Wanita Cantik Curi Atensi Saat Nonton Liga Champions, Terungkap Sosoknya

part of

Connect With Us

Copyright @ 2026 detikcom.

All right reserved

Kategori

detikNews

detikEdukasi

detikFinance

detikInet

detikHot

detikSport

Sepakbola

detikOto

detikProperti

detikTravel

detikFood

detikHealth

Wolipop

detikX

20Detik

detikFoto

detikHikmah

detikPop

Layanan

berbuatbaik.id

Pasang Mata

Adsmart

detikEvent

Signature Awards

Trans Snow World

Trans Studio

Bingkai.id

Ziswafctarsa.id

Flying Over Indonesia

For Your Business

rekomendit

Community Connect

Informasi

Redaksi

Pedoman Media Siber

Karir

Kotak Pos

Media Partner

Info Iklan

Privacy Policy

Disclaimer

Jaringan Media

CNN Indonesia

CNBC Indonesia

Haibunda

Insertlive

Beautynesia

Female Daily

CXO Media