Syarat Alumni LPDP Bekerja dan Studi Lanjut di Luar Negeri
Sumber Foto: MetroTVNews.com
Internasional

Syarat Alumni LPDP Bekerja dan Studi Lanjut di Luar Negeri

Cakra Media - Jakarta: Masa pengabdian 2n+1 kerap menjadi sorotan dalam program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Banyak yang bertanya, apakah alumni LPDP tetap bisa melanjutkan studi atau bekerja di luar negeri saat masih dalam periode kewajiban kontribusi?

Dilansir dari laman resmi LPDP, alumni yang telah menyelesaikan studi dan masih berada dalam masa pengabdian tetap diperbolehkan melaksanakan studi lanjutan di luar negeri, termasuk program doktor (S3). Namun, ada sejumlah syarat dan mekanisme perizinan yang wajib dipenuhi.

Syarat Studi Lanjutan di Luar Negeri bagi Alumni LPDP

Alumni LPDP yang ingin melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi harus mengikuti tahapan berikut:

1. Melaporkan penyelesaian studi melalui aplikasi E-Beasiswa.

2. Mengajukan izin studi lanjutan melalui tiket bantuan LPDP atau fitur pengajuan izin pada aplikasi E-Beasiswa.

3. Melampirkan dokumen persyaratan, meliputi:

Surat pernyataan izin studi lanjutan dalam dua bahasa

Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang mencantumkan tanggal mulai dan selesai studi

Esai rencana studi

4. Menunjukkan relevansi studi lanjutan (S3) dengan esai saat pertama kali mendaftar beasiswa LPDP.

Dengan kata lain, studi lanjutan tetap dimungkinkan selama mendapat persetujuan resmi dari LPDP.

Bolehkah Alumni LPDP Bekerja di Luar Negeri?

Selain studi, alumni LPDP juga dapat bekerja di luar negeri selama periode 2n dengan ketentuan tertentu. Beberapa kategori yang diperbolehkan antara lain:

Ketentuan Perizinan Bekerja di Luar Negeri

Alumni tetap wajib melapor kepada LPDP dengan melampirkan dokumen resmi, yaitu:

Untuk PNS, TNI, Polri, BUMN, dan lembaga pemerintah: surat penugasan dari pejabat berwenang

Untuk organisasi internasional, perusahaan swasta, dan program kerja sama: surat keterangan bekerja dari instansi pemberi kerja

Tanpa izin dan pelaporan resmi, kewajiban kontribusi dapat dianggap belum dipenuhi sesuai kontrak perjanjian.