Siswi Korban Pemerkosaan di Belu Tolak Pendampingan LPSK
Cakra Media - Belu -
Siswi SMA berinisial ACT (16) yang merupakan korban pemerkosaan dari artis Indonesian Idol Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, Roy Mali, dan Rifal Sila, menolak pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam kasus tersebut, Piche, Roy, dan Rifel sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Ya sebenarnya tim LPSK sudah proaktif sejak awal dan hari Rabu hingga Kamis ini juga mereka masih di sana (Belu) untuk bertemu dengan korban dan keluarganya, tapi disayangkan mereka tidak mau ajukan permohonan karena sudah ada pengacaranya," ujar Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati saat konferensi pers di Kota Kupang, NTT, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Rekan Piche Kota Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA di Belu Ditahan




