Sindikat Penipuan Leasing Jateng Selundupkan Motor ke Luar Negeri
Cakra Media - SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah mengamankan 87 unit sepeda motor bodong yang hendak diperjualbelikan oleh sindikat penadah lintas provinsi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, mengungkapkan sindikat tersebut memanfaatkan celah administrasi pada jasa ekspedisi.
"Pengiriman melalui jasa ekspedisi kereta api," ungkapnya, Kamis (26/2/2026).
Para pelaku menggunakan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai dokumen pengiriman, lantaran BPKB dan STNK asli belum diterbitkan oleh kepolisian.
Penyidik mengamankan dua tersangka utama, yakni R (43), warga Wiradesa, Kota Pekalongan, dan S (47), warga Warungasem, Kabupaten Batang.
Modus Pelaku
R berperan sebagai penghubung utama yang menjalin kerja sama dengan penyandang dana. Sementara S membantu mencari unit serta menyediakan tempat penyimpanan kendaraan sebelum dikirim.
"Para pelaku mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan KTP-nya dengan imbalan upah tertentu untuk mengajukan kredit motor ke pihak leasing," kata Nasir.
Setelah motor diterima dari dealer, cicilan tidak dibayarkan. Unit justru dikumpulkan dan dikirim ke gudang di Kabupaten Bandung.
Selain dua tersangka, polisi masih memburu AM yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ia diduga sebagai otak intelektual sekaligus penyandang dana yang mengelola gudang penampungan di Bandung.
Kerugian Capai Rp 1 Miliar
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Latief Usman, menyebut ada 10 perusahaan leasing yang menjadi korban, di antaranya FIF dan Mega Finance. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
"Unit-unit ini akan segera kami kembalikan kepada pihak yang berhak, yakni perusahaan leasing yang menjadi korban, untuk ditindaklanjuti secara administratif," tegas Latief.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan KTP untuk kepentingan kredit kendaraan.
"Kami imbau masyarakat untuk waspada. Meminjamkan KTP untuk proses kredit yang tidak bertanggung jawab seperti ini bisa membuat pemilik KTP terseret hukum karena dianggap membantu terjadinya tindak pidana penggelapan," kata Latief.
Polisi mencatat, sebanyak 150 sepeda motor telah berhasil dijual sindikat tersebut. Mayoritas pembeli berasal dari Vietnam dan Timor Leste.
Para pelaku dijerat Pasal 591 dan atau Pasal 592 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.




