LPDP Tegaskan Sanksi Pengembalian Dana bagi 8 Alumni Pelanggar Kewajiban
Sumber Foto: Tempo.co
Internasional

LPDP Tegaskan Sanksi Pengembalian Dana bagi 8 Alumni Pelanggar Kewajiban

Cakra Media - LPDP telah menjatuhkan sanksi pengembalian dana kepada 8 awardee akibat terbukti tidak menjalankan kewajiban.

Perbesar

DIREKTUR Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto menyampaikan nominal pengembalian dana pendidikan bagi penerima beasiswa LPDP yang dijatuhi sanksi bergantung pada jenjang studi yang ditempuh.

Untuk jenjang magister, misalnya, nilai pengembalian dana mencapai Rp 1 miliar. Sementara jumlah pengembalian dana untuk jenjang doktor atau S3 berada di angka Rp 2 miliar.

“Itu untuk yang (kuliah) dalam negeri dan juga luar negeri,” kata Sudarto dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara pada Rabu, 25 Februari 2026.

Sesuai ketentuan, penerima beasiswa LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah satu tahun atau 2N+ 1. Namun, mulai tahun ini LPDP menghapus penambahan 1 tahun menjadi 2N saja.

Sudarto menyebutkan kewajiban masa pengabdian tersebut tertuang dalam peraturan dan Pedoman Penerima Beasiswa yang menjadi bagian dari kontrak yang disepakati. Bagi penerima beasiswa yang melanggar, akan diberikan sanksi berupa pengembalian dana pendidikan hingga pemblokiran akses ke program LPDP di masa mendatang.

Per 31 Januari 2026, Sudarto mengatakan LPDP telah menjatuhkan sanksi pengembalian dana kepada 8 awardee akibat terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi setelah menamatkan studi. Dari jumlah itu, sebanyak 4 orang telah melunasi denda tersebut sebesar Rp 1-2 miliar.

“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi mereka berjanji (bayar) tapi menyicil,” tutur Sudarto.