KPK Tidak Perpanjang Pencegahan Fuad Hasan Masyhur ke Luar Negeri
Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur usai diperiksa KPK (foto: Okezone)
A
A
A
Share
Share on mail
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak memperpanjang pencegahan ke luar negeri Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dalam kasus dugaan korupsi penentuan dan penyaluran distribusi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Baca Juga:
China Sebut Blokade AS terhadap Pelabuhan Iran Tindakan Berbahaya dan Tak Bertanggung Jawab
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan pertimbangan Fuad Hasan tidak diperpanjang masa cegahnya ke luar negeri. Sebab, kata Budi, perpanjangan pencegahan ke luar negeri seseorang berdasarkan kebutuhan penyidikan.
"FHM tidak (diperpanjang masa cegah ke luar negeri). perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan," kata Budi melalui pesan singkatnya, Kamis (19/2/2026).
Baca Juga:
Penyidikan Belum Rampung, KPK Perpanjang Pencegahan Gus Yaqut ke Luar Negeri
Lebih lanjut, Budi menyebut, perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya diperuntukkan bagi eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Sdr. YCQ dan Sdr. IAA," ungkap Budi.
Baca Juga:
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Beri Klarifikasi ke BPK Terkait Proses Penghitungan Kerugian Negara




