KPK Tidak Perpanjang Pencegahan Fuad Hasan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Sumber Foto: republika.co.id
Internasional

KPK Tidak Perpanjang Pencegahan Fuad Hasan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih tak memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap bos Maktour Travel, Fuad Hasan (FH) Masyhur. Fuad sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Tetapi, KPK hanya memperpanjang pencegahan ke luar negeri atas Yaqut dan Gus Alex sampai dengan 12 Agustus 2026.

"Saudara FH tidak dilakukan perpanjangan cegah ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

KPK tak menjelaskan lebih jauh mengenai alasan tidak dilakukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan. KPK hanya mensinyalkan perpanjangan pencegahan hanya dilakukan demi kepentingan penyidikan.

"Perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan," ujar Budi.

Diketahui, KPK sudah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Alex sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tapi KPK tak langsung menahan kedua tersangka.

Kasus ini berawal dari dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. Dari total kuota tambahan dari Arab Saudi, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Tapi, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK mengendus ratusan travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun lebih.