KPK Tidak Perpanjang Pencegahan Bos Maktour Terkait Kasus Korupsi Haji
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memperpanjang pencegahan ke luar negeri Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour Travel. Keputusan ini diambil sesuai kebutuhan penyidik dalam dugaan korupsi kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama.
“(FHM, red) tidak (diperpanjang pencegahan ke luar negerinya, red),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Februari.
Budi menyebut perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya diperuntukkan bagi eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Sebab, keterangan mereka dibutuhkan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun keduanya tak boleh berpergian ke luar negeri hingga Agustus 2026 mendatang.
“Perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan.”
Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penetapan tersangka ini dilakukan belakangan, karena KPK mengusut dugaan korupsi itu dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.
Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.




