KPK Tidak Perpanjang Cegah Fuad Masyhur Terkait Kasus Korupsi Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Keputusan ini diambil KPK menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai efektif per 2 Januari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam regulasi terbaru tersebut, kewenangan penyidik untuk melakukan pencegahan ke luar negeri kini lebih terbatas dibandingkan aturan sebelumnya.
“Kalau kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (20/02/2026).
Pihak KPK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap supremasi hukum yang baru. Aturan mengenai pencegahan ini tertuang dalam Pasal 141 ayat (1) KUHAP Baru, yang menyatakan bahwa pelarangan keluar wilayah Indonesia hanya diperuntukkan bagi mereka yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa.
Hingga saat ini, Fuad masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024. Sebaliknya, dua orang lainnya, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026.
Baca Juga : Tetapkan Tersangka Kasus EDC BRI, KPK Beberkan Peran Para Tersangka
Oleh karena itu, pada perpanjangan masa pencegahan yang diumumkan 19 Februari 2026, KPK hanya memperpanjang status cegah bagi Yaqut dan Ishfah, sementara Fuad otomatis bebas dari pencekalan.
Kilas Balik Kasus Kuota Haji
Kasus yang menyeret sejumlah nama besar ini bermula dari penyidikan yang diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Berikut adalah rincian fakta dalam kasus tersebut. Estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Awal pencegahan: Pada 11 Agustus 2025, KPK sempat mencegah tiga orang (Yaqut, Ishfah, dan Fuad) untuk masa enam bulan pertama.
Perkembangan status: Yaqut dan Ishfah naik status menjadi tersangka pada awal 2026, sedangkan Fuad belum ditingkatkan status hukumnya.
Perlawanan Hukum Yaqut Cholil Qoumas
Di tengah proses penyidikan ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tinggal diam. Ia telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Baca Juga : KPK Dorong Pemda Melaporkan Pemutakhiran Data Orang Miskin per Bulan
Yaqut menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya. Berdasarkan jadwal, sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026 mendatang.
Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.
Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics




