KPK Perpanjang Pencegahan Yaqut dan Gus Alex Hingga Agustus 2026
Sumber Foto: newsreal.id
Internasional

KPK Perpanjang Pencegahan Yaqut dan Gus Alex Hingga Agustus 2026

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026. Kebijakan itu dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan perpanjangan tersebut. Ia menyebut langkah itu diambil karena proses penyidikan masih berjalan. “Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji,” ujar Budi, Kamis (19/2).

Sementara itu, satu pihak lain yakni pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur kini tidak lagi masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri karena namanya tidak diperpanjang oleh KPK. Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tambahan kuota haji 2024. Meski begitu, keduanya belum ditahan.

Pada 10 Februari 2026, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.