KPK Perpanjang Pencegahan Yaqut dan Gus Alex Dalam Kasus Korupsi Haji
Sumber Foto: periskop.id
Internasional

KPK Perpanjang Pencegahan Yaqut dan Gus Alex Dalam Kasus Korupsi Haji

KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri bagi eks Menag Yaqut dan Gus Alex dalam kasus korupsi kuota haji. Sementara itu, pencegahan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan, tidak diperpanjang.

0 147

Jadi, Intinya Apa Sih?

KPK perpanjang larangan keluar negeri Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.

Pencegahan penting demi kelancaran penyelidikan kasus korupsi kuota haji.

Pemilik Maktour Travel, Fuad Masyhur, dibebaskan dari pencegahan keluar negeri.

Ringkasan ini dihasilkan oleh AI dan telah diverifikasi oleh redaksi

Ukuran Font: 16px

periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abid Aziz alias Gus Alex (IAA). Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran proses hukum yang masih berjalan di lembaga antirasuah tersebut. Perpanjangan masa cegah dinilai krusial agar para tersangka tetap berada di dalam negeri selama tim penyidik melakukan pendalaman materi perkara.

"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, (eks Menteri Agama) Sdr. YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dan (eks Staf Khusus Yaqut) Sdr. IAA (Ishfah Abid Aziz alias Gus Alex)," kata Budi di Gedung KPK, Kamis (19/2).

Di sisi lain, KPK mengambil kebijakan berbeda terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Budi menjelaskan, tim penyidik memutuskan untuk tidak memperpanjang masa pencegahan terhadap Fuad setelah yang bersangkutan menjalani masa cegah selama enam bulan terakhir.

BACA JUGA

Usut Dugaan Pelanggaran Etik Penahanan Yaqut, Dewas KPK Mulai Tindak Lanjuti Laporan Publik

01 Apr 2026

"Tidak (pencegahan Fuad tidak diperpanjang)," ungkap Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut bersama staf khususnya saat itu, Gus Alex, sebagai tersangka korupsi kuota haji. Namun, hingga kini mereka belum ditahan.

Diketahui, dugaan perkara ini muncul karena adanya kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia sejumlah 20.000. Kuota ini seharusnya digunakan untuk menutup panjangnya antrean penyelenggaraan haji reguler. Namun, Kemenag melakukan diskresi dengan membagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Akibatnya, penyelenggaraan haji reguler hanya mendapatkan 10.000 slot, sementara haji khusus juga memperoleh 10.000 slot, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA

KPK Perpanjang Masa Penahanan Yaqut Selama 40 Hari

01 Apr 2026

Rachel Farahdiba R

Penulis ini belum menambahkan bio.

Ikuti Kami:

WhatsApp Google News

Yaqut Cholil Qoumas Kementerian Agama (Kemenag) Maktour Travel Gus Alex Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Bagikan:

Sebelumnya

Bappenas Pangkas Usulan Daerah, Anggaran Rehabilitasi Bencana Sumatra Dikunci Rp56,3 Triliun

Selanjutnya

Tidak Sahur Apakah Boleh Puasa? Ini Penjelasan Hukum dan Dalilnya

Berita Terkait

Usut Dugaan Pelanggaran Etik Penahanan Yaqut, Dewas KPK Mulai Tindak Lanjuti Laporan Publik

KPK Perpanjang Masa Penahanan Yaqut Selama 40 Hari

KPK: Bukti Aliran Dana Patahkan Klaim Yaqut Tak Nikmati Korupsi Haji

Noel Bersama Yaqut Bakal Rencanakan Sesuatu Besar untuk KPK

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar

Komentar