KPK Perpanjang Pencegahan Gus Yaqut dan Gus Alex Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Sumber Foto: news.okezone.com
Internasional

KPK Perpanjang Pencegahan Gus Yaqut dan Gus Alex Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)

A

A

A

Share

Share on mail

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Baca Juga:

Siapa Seyed Majid Khademi? Kepala Intelijen IRGC yang Tewas Dibom Israel

Perpanjangan tersebut juga berlaku bagi mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Sdr. YCQ dan Sdr. IAA," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga:

Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Beri Klarifikasi ke BPK Terkait Proses Penghitungan Kerugian Negara

Budi menjelaskan, perpanjangan pencegahan tersebut berlaku hingga 12 Agustus 2026. Menurutnya, keberadaan kedua tersangka di Indonesia diperlukan untuk kepentingan proses penyidikan yang masih berlangsung.

"Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan karena proses penyidikan masih berjalan," ujarnya.

Baca Juga:

Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Hormati Hak Hukum Tersangka