KPK Perpanjang Pencegahan Gus Yaqut dan Gus Alex dalam Kasus Korupsi Haji
Sumber Foto: SINDOnews Nasional
Internasional

KPK Perpanjang Pencegahan Gus Yaqut dan Gus Alex dalam Kasus Korupsi Haji

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Hal serupa juga dialami eks Stafsus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sebagaimana diketahui, keduanya kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Sdr. YCQ dan Sdr. IAA," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).

Budi menyebutkan, perpanjangan pencegahan ke luar negeri ini berlaku hingga 12 Agustus 2026. Menurutnya, kehadiran mereka di Indonesia penting guna melengkapi proses penyidikan.

"Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung," ujarnya.