KPK Perpanjang Cekal Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Haji
Taufiq Syarifudin - detikNews
Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, untuk bepergian ke luar negeri. Perpanjangan itu dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
"Benar. Jadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia untuk tempus 2023-2024, confirm penyidik melakukan perpanjangan cegah ke luar negeri atau cekal kepada kedua orang yang sudah ditetapkan dalam perkara ini, yaitu saudara YCQ dan saudara IAA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: KPK Ungkap Klarifikasi Gus Yaqut ke BPK Terkait Kerugian Negara di Kasus Haji




