Kemenkum Soroti Ketidakcukupan Sistem Royalti Global di Era Digital
Sumber Foto: ANTARA News
Teknologi

Kemenkum Soroti Ketidakcukupan Sistem Royalti Global di Era Digital

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menilai sistem royalti global belum mampu mengimbangi perkembangan teknologi digital dan dominasi platform.

Dalam pertemuan dengan South Centre dan Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD) di Jenewa, Swiss, Senin (16/2), Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Hermansyah Siregar mengatakan prinsip technological neutrality atau netralitas teknologi dalam perjanjian internasional belum sepenuhnya mengakomodasi peran algoritma dan platform digital dalam menentukan nilai ekonomi suatu karya.

“Perkembangan teknologi digital telah mengubah ekosistem industri kreatif secara fundamental, tetapi sistem royalti global belum menyesuaikan diri sehingga banyak kreator belum memperoleh imbalan yang adil,” ujar Hermansyah, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Hermansyah pun memaparkan kerangka Proposal Indonesia yang mencakup tata kelola global pengumpulan royalti, pendaftaran internasional dan interoperabilitas metadata, remunerasi yang adil dan transparansi digital, serta audit dan penyelesaian sengketa administratif.

Selain itu, Indonesia juga menyampaikan peta geopolitik yang mendukung kuat, seperti Kelompok Afrika, Kelompok Asia-Pasifik, serta Kelompok Amerika Latin dan Karibia (GRULAC).

Dia menyebutkan melalui proposal itu, Indonesia berupaya memastikan adanya mekanisme global yang transparan dan akuntabel agar manfaat ekonomi dari pemanfaatan karya di ruang digital dapat dirasakan secara adil oleh para kreator dan Collective Management Organizations (CMO) atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Sementara itu, Executive Director South Centre Carlos Correa mengapresiasi inisiatif Indonesia dan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah proaktif tersebut.

Ia juga menyarankan Indonesia membangun koalisi dengan negara-negara sepemikiran (LMC) agar proposal memiliki rasa kepemilikan bersama dan dukungan politik yang lebih luas.

Carlos turut menekankan pentingnya fleksibilitas kertas elemen agar dapat diterima oleh negara anggota serta kejelasan mengenai pihak yang diwajibkan dan penerima manfaat, yaitu kreator serta lembaga manajemen kolektif.

Selain itu, isu lintas batas, yurisdiksi perusahaan digital, serta dampak terhadap kontrak privat antara pelaku industri, juga menjadi perhatian dalam diskusi.

Dalam pertemuan terpisah, UNCTAD menyampaikan apresiasi atas langkah Indonesia yang sejalan dengan kepentingan pembangunan ekonomi negara berkembang.

UNCTAD menyatakan kesiapan mendukung melalui fasilitasi dialog, penyediaan pakar, dan forum strategis, meskipun dengan skema pendanaan bersama.

Untuk itu, UNCTAD merekomendasikan Indonesia mempelajari kerangka kerja Kelompok Kerja Tata Kelola Data untuk memperkuat aspek interoperabilitas metadata lintas batas dalam proposal.

Dukungan UNCTAD akan difokuskan pada diplomasi dan promosi internasional guna memperluas dukungan politik terhadap Proposal Indonesia, yang mendorong keadilan royalti di ruang digital bagi para kreator, khususnya dari negara berkembang.

Sebagai tindak lanjut, Indonesia akan memperbarui kertas elemen pada akhir Februari 2026 serta mengonsolidasikan dukungan koalisi negara berkembang melalui berbagai forum internasional.

South Centre dijadwalkan mengunjungi Indonesia pada 23 Maret 2026 untuk memfinalisasi dokumen, sementara UNCTAD akan menyiapkan proposal dukungan resmi bagi implementasi Proposal Indonesia.