Kejagung Cegah Empat Terkait Kasus Pajak Keluar Negeri
Perbesar
KEJAKSAAN Agung atau Kejagung masih mencegah empat nama terkait kasus dugaan korupsi perpajakan periode 2016-2020 untuk bepergian ke luar negeri. Keempatnya adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi; Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I, Karl Layman; Konsultan Pajak, Heru Budijanto Prabowo; serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang, Bernadette Ning Djah Prananingrum.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, proses pencegahan hanya bisa dilakukan kepada orang yang berstatus tersangka atau terdakwa. Menanggapi itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, pencegahan terhadap keempat orang tersebut masih berlaku sampai periode masa pencegahan yang bersangkutan habis.
“Pada perkara pajak dilakukan sebelum berlakunya KUHAP dan KUHP baru, masih berpegangan pada yang lama. Karena itu menunggu sampai selesai masanya,” kata Anang di kantornya pada Jumat, 6 Februari 2026.
Mereka berstatus dicegah sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Pencegahan itu diajukan oleh kejaksaan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui surat rujukan R-1431/D/DIP-4/1/2025 perihal kepentingan penyidikan perkara pajak. Namun, kejaksaan belum menetapkan tersangka di kasus ini dan keempat orang tersebut masih berstatus saksi.
Sebelum berlakunya KUHAP dan KUHP baru, aparat penegak hukum bisa mengajukan pencegahan terhadap mereka yang masih berstatus saksi. Namun kini kewenangan itu dipersempit hanya kepada tersangka dan terdakwa. Hal itu diatur dalam bagian kesepuluh KUHAP tentang larangan bagi tersangka dan terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.




