5 Kategori Awardee LPDP yang Diperbolehkan Tinggal di Luar Negeri Setelah Lulus
Sumber Foto: Kompas.com
Internasional

5 Kategori Awardee LPDP yang Diperbolehkan Tinggal di Luar Negeri Setelah Lulus

Cakra Media - KOMPAS.com - Tak semua awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) setelah lulus langsung kembali ke Indonesia.

Ada beberapa alasan awardee beasiswa LPDP bisa tetap di luar negeri setelah lulus.

Namun, harus sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan LPDP. Jika tidak sesuai ketentuan tentu akan dikenai sanksi.

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengatakan ada 44 awardee dikenai sanksi. Salah satunya karena tidak kembali ke Indonesia.

Padahal salah satu syarat mendaftar beasiswa LPDP adalah berkontribusi bagi negeri dan kembali ke Indonesia.

Sejumlah awardee LPDP sudah dikenai sanksi

Syarat ini sudah diumumkan setiap LPDP membuka pendaftaran dan untuk persyaratan seleksi administrasi.

Kini sudah ada empat alumni yang dikenai sanksi mengembalikan dana sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar per orang.

Dari catatan LPDP per 31 Januari 2026, delapan orang penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi pengembalian dana.

“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” kata Sudarto dilansir dari laman Antara, Jumat (27/2/2026).

Kini nasib 36 awardee lainnya masih menunggu keputusan LPDP.

Tetapi LPDP juga mengizinkan beberapa awardee yang masih bisa di luar negeri dulu setelah lulus.

Meski begitu mereka yang di luar negeri lebih lama ini tetap harus berkontribusi nantinya. Siapa saja mereka?

5 kategori awardee LPDP yang boleh di luar negeri dulu

Berdasarkan panduan umum beasiswa LPDP bagi calon penerima beasiswa dan penerima beasiswa, ini lima tipe kategori pekerjaan yang diperbolehkan bertugas dulu di luar negeri:

1. PNS/TNI/POLRI yang ditugaskan di luar negeri;

2. Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri;